a. bahwa sesuai dengan Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor A/RES/55/199 tanggal 20 Desember 2000, Pemerintah Indonesia telah diberi kepercayaan menjadi tuan rumah Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan; b. bahwa dengan ditunjuknya Pemerintah Indonesia menjadi tuan rumah dimaksud di atas, maka Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan yang akan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 27 Mei sampai dengan 7 Juni 2002; c. bahwa untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan pertemuan dimaksud, perlu dilakukan persiapan yang sebaik-baiknya, dan untuk itu perlu dibentuk Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan yang terdiri dari unsur-unsur Departemen/Instansi terkait;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.