a. bahwa untuk membantu kelancaran tugas sehari-hari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dipandang perlu memberikan kemudahan kepada anggota yang dimaksud membeli kendaraan perorangan dalam bentuk subsidi pembelian kendaraan peorangan. b. bahwa untuk keperluan tersebut di atas serta memperhatikan perkembangan keadaan pada saat ini, dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap pemberian fasilitas kredit kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1998 dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.