a. bahwa pemugaran Candi Borobudur yang merupakan kegiatan yang bersifat nasional dan internasional telah berakhir; b. bahwa untuk menandai berakhirnya kegiatan pemugaran tersebut perlu diadakan upacara peresmian; c. bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk suatu Panitia Nasional yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan upacara peresmian tersebut.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.