a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No. L8/64/6 tertanggal 10 Agustus 1955 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 88 tanggal 4 Nopember 1955; b. bahwa bandingan baru diminta dengan surat tertanggal 22 Pebruari 1956 dan dengan demikian terhitung dari tanggal diumumkannja keputusan tentang penolakan dari permohonannja tersebut diatas telah melampaui djangka waktu 30 hari dan oleh karena itu adalah terlambat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.