bahwa pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Rakjat tersebut dapat disahkan; Mengingat : pasal 62 ajat 1 Undang-undang Dasar Sementara; M E M U T U S K A N : Mengesahkan pemilihan : Mr. S A R T O N O sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakjat. SALINAN Keputusan ini dikirimkan untuk diketahui kepada : 1. Semua Menteri, 2. Dewan Pengawas Keuangan, 3. Djawatan Perdjalanan, 4. Kantor Pusat Perbendaharaan Negara, 5. Kantor Urusan Pegawai, 6. Dewan Perwakilan Rakjat, dan PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada jang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunja. Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 29 Maret 1956. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUKARNO PERDANA MENTERI, ttd. ALI SASTROAMIDJOJO
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.