a. bahwa di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 15 September 1999 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 3 Types and Quantity of Road Vehicles dan Protocol 4 Technical Requirements of Vehicles, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Negara-negara anggota ASEAN; b. bahwa Protocol 3 dan 4 tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 11 dan Pasal 25 ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Goods in Transit (Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Barang-barang Transit) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 16 Desember 1998; c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.