Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 38/2010.
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan dan dalam upaya untuk lebih memantapkan kedudukan dan peranan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, maka Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1991 perlu disempurnakan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu untuk menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.