bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995, dipandang perlu menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Tahun 1997 dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.