bahwa untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia agar lebih berhasil guna dan berdaya guna, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 26/U/KEP/9/1966 Tanggal 6 September 1966 tentang Penegasan Status Kejaksaan Agung dan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.