surat bandingan tertanggal 28 Maret 1956 dari Oei Kim Seng pemilik perusahaan truck “WARNASARI” bertempat tinggal di Djalan Rumah Bola 12 Sukabumi, terhadap penolakan sebagian dari permohonanja tertanggal 23 Djuni 1953 untuk mengangkut barang dengan truck umum melalui trajek-trajek tertundjuk Sukabumi- Djakarta, Sukabumi-Bandung dengan 4 buah truck umum, dengan surat keputusan Menteri Perhubungan tertanggal 21 Desember 1954 No.L8/65/4; Menimbang : a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No. L8/65/4 tertanggal 21Desember 1954 telah di umumkan dalam Berita Negara No.39 tanggal 15 Mei 1956; b. bahwa penolakan tersebut di atas di dasarkan atas hasil perhitungan jang di buat menurut daftar-daftar muatan jang telah di sampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan mengenai pelajanan trajek jang di mohon selama 6 (enam) bulan; c. bahwa pembandingan dalam surat bandingannja mengadjukan alasan alasan jang tidak dapat mentiadakan dasar keputusan tersebut; d. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.