Bahwa usul Menteri Perburuhan tersebut di atas telah disetudjui oleh Dewan Menteri dalam rapatnja jang ke 52 tanggal 21 Pebruari 1956; Menimbang : Menganggap perlu untuk membentuk suatu delegasi untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam “the fifth session of the committee of the International Labour Organisation”;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.