PENGESAHAN PERDA PROPINSI KALIMANTAN TENTANG PENETAPAN KEDUDUKAN PEGAWAI DAERAH PROPINSI KALIMANTAN DALAM MENJALANKAN KEWAJIBAN NEGARA
Latar belakang · Menimbang
bahwa tiada suatu keberatan untuk mengesahkan peraturan Daerah tersebut karena peraturan itu adalah konkordan dengan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1952;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Menyiapkan penampil naskah…
Disajikan dari server Lexon — situs sumber menolak disematkan.