bahwa berhubung dengan jang tersebut di atas perlu mengutus seorang utusan Negara ke Luar Negeri untuk mengadakan hubungan dengan instansi-instansi Pemerintahan disana guna dalam waktu jang sesingkat- singkatnja mendapatkan tenaga-tenaga achli tersebut diatas; Menimbang : bahwa berhubung dengan tugasnja itu kepada utusan Negara tersebut perlu diberi kedudukan Menteri Berkuasa Penuh selama ia melakukan tugasnja; Menimbang : bahwa Dr. Sumitro Djojohadikusumo memenuhi sjarat- sjaratnja untuk dikirim ke Luar Negeri dan diberi tugas tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.