a. bahwa di New Delhi, India antara tanggal 23-31 Oktober 2002 Pemerintah Indonesia telah menandatangani Revised Constitution of the Asia Pacific Telecomunity, New Delhi 2002 (Konstitusi Telekomunitas sebagai hasil Sidang Umum Telekomunitas Asia Pasifik; Asia Pasifik yang Diperbaharui, New Delhi 2002), a. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Revised Constitution tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.