a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian usaha dan rasa keadilan berusaha, meningkatkan kesempatan berusaha serta efisiensi dan daya saing usaha peternakan ayam ras dalam globalisasi perdagangan saat ini, telah diterbitkan peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum yang menjamin kepastian usaha perternakan ayam ras; b. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1990 tentang Pembinaan Usaha Peternakan Ayam Ras.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.