a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, memperkokoh hak azasi manusia, serta persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan langkah-langkah hukum untuk membebaskan beberapa terpidana yang terlibat dalam tindak pidana tertentu dan membebaskan dari tuntutan hukum beberapa tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tertentu; b. bahwa setelah mempertimbangkan pendapat dan saran Jaksa Agung dalam suratnya Nomor R-074/A/C.3.2/6/1998 tanggal 5 Juni 1998, Menteri Kehakiman dalam suratnya Nomor M.UM.01.06-69 tanggal 5 Juni 1998, dan Ketua Mahkamah Agung dalam suratnya Nomor KMA/151/VI/1998 tanggal 6 Juni 1998, dan sesuai pula dengan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu memberikan amnesti dan abolisi kepada beberapa terpidana dan tersangka tersebut.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.