a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No. L8/65/17 tertanggal 3 Agustus 1956 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 85 tertanggal 23 Oktober 1956 ; b. bahwa pembanding dalam surat bandingannja tidak mengadjukan alasan-alasan ; c. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.