bahwa perlu mengubah susunan Madjelis Pertimbangan Padjak; Mengingat : pasal 2, ajat 2, 3 dan 4 serta pasal 4 ajat 1 dari “Regeling van het bercep in belastingzaken” termaktub dalam Staatsblad 1927 No.29, sebagaimana telah diubah dan ditambah terachir dengan Staatsblad 1939 No.238; Mengingat pula : Keputusan kami No.35 tahun 1951, No.188 tahun 1951 dan No.219 tahun 1952; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.