a. bahwa Menteri Dalam Negeri dengan suratnja tanggal 25 Djanuari 1951 No. Des. 2/2/35 dan tanggal 24 Maret 1951 No. Des. 2/4/36 telah menjetudjui diadakan pemilihan umum anggota2 Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Istimewa Jogjakarta, serta Dewan2 Perwakilan Rakjat Daerah Kabupaten dan Kota Besar Jogjakarta dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta, berdasarkan Undang-Undang No. 7/1950 dan Peraturan Pemerintah No. 36/1950; b. bahwa pemilihan umum jang diadakan seperti tersebut pada a. adalah dimaksud sebagai tjonto dan teladan bagi pemilihan-pemilihan jang akan diadakan kelak di daerah- daerah lain; c. bahwa untuk pemilihan jang tersebut diatas, menurut pasal 10 ajat 1 dan 2 dari Undang-Undang No. 7/1950 perlu dibentuk suatu “Kantor Pemilihan Pusat Propinsi” untuk Daerah Istimewa Jogjakarta; d. bahwa untuk pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakjat (Parlemen), di Daerah Istimewa Jogjakarta telah dibentuk Kantor Pemilihan Daerah Istimewa Jogjakarta dengan berkedudukan di Ibu Kota Daerah Istimewa Jogjakarta, jang Wakil Ketua, anggota-anggota serta wakil- wakil anggotanja telah diangkat dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Jogjakarta tanggal 10 Mei 1950 No. 25 jo. Keputusan kami tanggal 16 April 1951 No. 52, berdasarkan pasal 11 dari Undang-Undang No. 27/1948; e. bahwa Ketua Kantor Pemilihan Pusat dengan suratnja tanggal 22 Djanuari 1951 No. 50/51 kepada Ketua Kantor Pemilihan Daerah Istimewa Jogjakarta telah menjatakan tidak berkeberatan pegawai-pegawai dan alat-alat dari Kantor Pemilihan Daerah Istimewa Jogjakarta jang tersebut pada d, dipergunakan untuk menjelenggarakan pemilihan- pemilihan berdasarkan Undang-Undang No. 7/1950 di Daerah Istimewa Jogjakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.