3 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 2 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa berdasarkan Pasal 32 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; b. bahwa sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tersebut, Standar Akuntansi Pemerintahan dimaksud disusun oleh suatu komite standar yang independen; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan guna menyiapkan, menyusun dan merumuskan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.