a. bahwa seni dan budaya merupakan modal yang besar bagi upaya pengembangan kepariwisataan, yang pemanfaatannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa pemanfaatan seni dan budaya diarahkan untuk menumbuhkembangkan jati diri bangsa, meningkatkan kualitas, harkat dan martabat bangsa; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemanfaatan Seni dan Budaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.