a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administrasi Depok, dalam wilayah Dati II Bogor, dan untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dipandang perlu membentuk Kejaksaan Negeri Depok; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Depok.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.