a. bahwa pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-5 tanggal 13 - 15 Desember 1995, di Bangkok, Thailand, Indonesia telah ditetapkan sebagai penyelenggara Pertemuan Informal Para Kepala Pemerintahan ASEAN pada tahun 1996; b. bahwa sehubungan dengan itu, perlu dibentuk Panitia Penyelenggara Pertemuan Informal Para Kepala Pemerintahan ASEAN yang bertugas mengadakan persiapan dan penyelenggaraannya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.