a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan Surat keputusan Menteri Perhubungan No.L8/26/2 tertanggal 29 Pebruari 1956 telah diumumkan dalam Berita Negara No.61 tanggal 31 Djuni 1956; b. bahwa pembanding dalam surat bandinganjna mengadjukan alasan- alasan bahwa Perusahaannja memerlukan idzin trajek guna pengangkutan ketjapanja; c. bahwa setelah diperiksa kembali pabrik tersebut tidak dapat memberikan bukti-bukti akan kebutuhan tersebut; d. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.