bahwa dalam surat Keputusan kami tanggal 10 April 1952 No. 64, Surodjo Ranudiredjo sebagai anggauta utusan Pemerintah Republik Indonesia untuk mengundjungi E.C.A.F.E. Regional Conferenceon Mineral Resiurces Development di Tokyo di tundjuk untuk turut mengikuti Fieldtrips jang dihubungkan pada Conference; Menimbang pula : bahwa menurut keputusan Panitya Canference E.C.A.F.E. mereka jang ikut Fieldtrips dari tanggal 1 sampai dengan 10 Mei 1953 diharuskan membajar US$ 150.- (seratus lima puluh U.S. dollar) tiap orang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.