bahwa untuk meningkatkan pembinaan dan tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional agar dapat berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.