a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No. L8/59/19 tertanggal 20 Djuli 1956 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 76 tanggal 21–9-1956 ; b. bahwa pembanding dalam surat bandingannja mengadjukan alasan, bahwa trajek jang ditolak tersebut diperlukan untuk mengangkut gula ; c. bahwa setelah diperiksa lagi ternjata jang bersangkutan tidak dapat membuktikan akan kebutuhannja ; d. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.