a. bahwa berhubung dengan keputusan Pengadilan Negeri tersebut di atas Sdr. A. Gultom, bekas pegawai Pelabuhan Belawan di Medan, terang bersalah telah melakukan penggelapan uang Negara, hingga menimbulkan kerugian sebanjak Rp. 2.020,- bagi Negara; b. bahwa dalam surat pembelaannja tersebut di atas tidak terdapat alasan untuk membebaskan jang bersangkutan dari penggantian kerugian dalam pasal 74 Undang-undang Perbendaharaan Indonesia ia wadjib mengganti kerugian kepada Negara, dan hukuman jang telah didjatuhkan itu sebagai hukuman kedjahatan jang telah dilakukan; c. bahwa oleh karenanja pengantian jumlah kerugian itu harus dibebankan kepadanja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.