a. bahwa Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan para Menteri dalam melaksanakan tugasnya perlu didukung dengan kondisi kesehatan yang optimal; b. bahwa sehubungan dengan dasar menimbang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan Para Menteri, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Dokter Keprisidenan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.