a. bahwa di Hanoi, Myanmar, pada tanggal 16 Desember 1998 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Framework Agreement on Mutual Recognition Arrangements (Perjanjian Kerangka ASEAN tentang Pengaturan Saling Pengakuan); b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.