bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta keseragaman organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen, dipandang perlu untuk menyempurnakan Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.