bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja bagi pegawai lingkungan Sekretariat Negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Negara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.