a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintah negara, pembangunan nasional, memperkokoh hak azasi manusia, serta persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan langkah-langkah hukum untuk membebaskan beberapa terpidana yang terlibat dalam tindak pidana tertentu dan membebaskan dari tuntutan hukum beberapa tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tertentu; b. bahwa setelah mempertimbangkan pendapat serta saran Jaksa Agung dalam suratnya Nomor R-067/A/SUJA/5/1998 tanggal 27 Mei 1998, Menteri Kehakiman dalam suratnya Nomor M.UM.01.06-65 tanggal 27 Mei 1998, dan Ketua Mahkamah Agung dalam suratnya Nomor KMA/145/V/1998 tanggal 28 Mei 1998, dan sesuai pula dengan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu memberikan amnesti kepada Sdr. Nuku Sulaeman dan Sdr. Andi Syahputra dan abolisi kepada Sdr. Dr. Karlina Leksono Supelli, M.Sc.M.Hum, Sdr. Gadis Arvia Efendi dan Sdr. Wilasih Nophiana K.A.;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.