Bahwa berhubung dengan kekurangan-kekurangan dalam penetapan jang berhubungan dengan pengiriman Delegasi Pemerintah Republik Indonesia guna mengadakan perundingan dengan Delegasi Pemerintah Keradjaan Belanda jang berlangsung di Negeri belanda dan Djenewa, jang dimaksud dalam Surat Keputusan kami tanggal 8 Desember 1955 No. 292 tahun 1955, maka dianggap perlu diadakan perubahan dan penambahan sepelunja dalam keputusan kami tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.