1. bahwa dalam rapat Dewan Perwakilan Rakjat Republik Indonesia Serikat tanggal 22 Pebruari 1950 telah dipilih: sebagai Wakil Ketua I, Mr. A.M. Tambunan sebagai Wakil Ketua II, Arudji Kartawinata; 2. bahwa dalam rapat tersebut jang hadir ada 96 anggauta; 3. bahwa pemilihan Wakil-wakil Ketua tersebut telah memenuhi sjarat-sjarat seperti termaksud dalam “Peraturan Pemilihan Ketua dan Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakjat”, jang oleh Dewan tersebut telah ditetapkan dalam rapatnja pada tanggal 20 Pebruari 1950;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.