a. bahwa Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Anggaran Dasar Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang pemilihan Umum menentukan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang independen dan non partisan; b. bahwa di dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, disebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum bersifat bebas dan mandiri serta terdiri dari Wakil Partai Politik peserta Pemilihan Umum dan pemerintah, sehingga dipandang tidak sesuai lagi dengan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a dan b, dipandang perlu untuk membubarkan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.