bahwa dalam rangka lebih menegaskan batas-batas kewenangan dan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan urusan haji, khususnya dalam penyelenggaraan angkutan jamaah haji Indonesia, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1995;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.