bahwa tidak ada suatu keberatan untuk mengesahkan Peraturan tersebut; Mengingat : a. pasal 11 ajat (5) Stadsvormingsordonantie (Staatsblad 1948 No.168); b. beslit gupernemen tanggal 3 Oktober 1949 No. 2 (Staatsblad 1948 No. 250), dan c. Pasal 85 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.