a. bahwa pembangunan jalan bebas hambatan Pondok Aren _ Bintaro Viaduct sebagai bagian dari rencana pembangunan jalan bebas hambatan Jakarta _ Serpong sudah selesai; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan kenyamanan bagi pemakai jalan tol, dipandang perlu mengoperasikan jalan bebas hambatan ruas Pondok Aren _ Bintaro Viaduct tersebut; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001, penetapan ruas jalan sebagai jalan tol dan penetapan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol pada ruas jalan tol Pondok Aren _ Bintaro Viaduct;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.