a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional, diperlukan kebijaksanaan dan langkah-langkah yang terkoordinasi untuk menangani pengelolaan dan konservasi sumber daya hutan bagi keperluan pembangunan dan pelestarian lingkungan; b. bahwa agar koordinasi pengelolaan dan konservasi sumber daya hutan tersebut dapat berjalan dengan baik, diperlukan kebijaksanaan dan strategi nasional dan regional dalam pengelolaan dan konservasi sumber daya hutan secara terpadu melalui pendekatan lingkungan; c. bahwa dalam rangka perumusan kebijaksanaan dan strategi nasional pengelolaan dan konservasi sumber daya hutan serta untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dipandang perlu membentuk Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.