a. bahwa sebagian dari kawasan hutan yang dicadangkan untuk pengembangan lahan gambut seluas 1 (satu) juta hektar adalah kawasan yang memiliki lahan basah yang bergambut tebal yang merupakan bagian dari ekosistem khas lahan basah serta mempunyai fungsi sebagai kawasan lindung yang perlu dikonservasi; b. bahwa sebagian lainnya merupakan kawasan yang memiliki lahan basah alluvial yang bergambut tipis dan berpotensi untuk dikembangkan sebagai lahan budidaya pertanian lahan basah; c. bahwa untuk mencapai pengembangan wilayah yang berkelanjutan perlu diadakan pendekatan pembangunan di kawasan pengembangan lahan gambut yang disesuaikan dengan daya dukung dan karakteristik ekosistemnya dengan titik berat pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat; d. bahwa pengembangan lahan gambut di Kalimantan Tengah yang didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1995 tentang Pengembangan Lahan Gambut untuk Pertanian Tanaman Pangan di Kalimantan Tengah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1998 sudah tidak sesuai lagi; e. bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c, dan d di atas, perlu diatur kembali perencanaan dan … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - dan pengelolaan kawasan pengembangan lahan gambut di Kalimantan Tengah serta pembiayaannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.