a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, memperkokoh hak azasi manusia, serta persatuan dan kesatuan bangsa diperlukan langkah-langkah hukum untuk membebaskan beberapa terpidana dan tahanan yang terlibat dalam tindak pidana tertentu; b. bahwa setelah mempertimbangkan pendapat dan saran Jaksa Agung dalam suratnya Nomor R-065/A/SUJA/5/1998 tanggal 22 Mei 1998, Menteri Kehakiman dalam suratnya Nomor M.UM.01.06-62 tanggal 23 Mei 1998, dan Ketua Mahkamah Agung dalam suratnya Nomor KMA/139/5/1998 tanggal 23 Mei 1998, dan sesuai pula dengan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu memberikan amnesti dan atau abolisi kepada Sdr. Dr. Muchtar Pakpahan, SH dan Sdr. Dr. Ir. Sri Bintang Pamungkas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.