a. bahwa kelompok hutan Sisinemi-Sanam seluas kurang lebih 1.900 (seribu sembilan ratus) hektar yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang, Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur, mempunyai fungsi sebagai pengatur ekosistem lingkungan, meningkatkan potensi flora dan fauna, di samping juga sebagai sarana pendidikan, latihan, penyuluhan bagi generasi muda dan pencinta alam, penelitian serta obyek wisata alam; b. bahwa sebagai salah satu upaya konservasi sumber plasma nutfah, maka kelompok hutan Sisinemi-Sanam tersebut perlu dibangun sebagai Taman Hutan Raya dengan nama Taman Hutan Raya Prof. Ir. Herman Johannes.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.