Bahwa dianggap perlu untuk mengubah Surat Keputusan kami, tangal 8 Pebruari 1952 No. 36 tahun 1952 tentang pembentukan Panitya Menambah Hasil Bumi, mendjadi “Panitya Negara Menambah Hasil Bumi”;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.