Mengingat Menetapkan KESATU SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG HARI-HARI LIBUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur; b. bahwa pengaturan tentang hari-hari libur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari-Hari Libur; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI-HARI LTBUR. Menetapkan hari-hari libur sebagai berikut: 1. 1 Januari Tahun Bart Masehi; 2. 1 Muharram Tahun Bam lslam Hijriah; 3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.; 4. Idul Fitri (dua hari); 5. Idul Adha; 6.Maulid... SK No 209701 A KEDUA KETIGA KEEMPAT PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- 6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.; 7. Kelahiran Yesus Kristus; 8. Wafat Yesus Kristus; 9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah); 10. Kenaikan Yesus Kristus; 11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka); 12. Haf,i Raya Waisak; 13. Tahun Baru Imlek; 14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus; 15. Hari L,ahir Pancasila 1 Juni; dan 16. Hari Buruh Internasional 1 Mei. : Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur. : Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. : Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku: 1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari- Hari Libur; 2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur; 3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan 4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. SK No 209702 A KELIMA PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -3- KELIMA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, Djaman SK No 209699 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.