mengubah KEPPRES 5/2022
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan paket biaya pelayanan masyair pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijrial: I QO22 Masehi, perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun L443 Hijiah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tcntang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriahl2O22 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi; SK No 147058 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.