bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2OO8 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun l44OHl2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun l44OHl2O19M Yang Bersumber Dari Nilai Manfaat; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat 2. Undang-Undang Menetapkan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OOB tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 6O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8a5); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 742, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061); 3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2Ol4 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61821;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.