a. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas Penanganan Kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati, yang masa tugasnya berakhir pada tanggal 7 Januari 2012; b. bahwa keberadaan Satuan Tugas Penanganan Kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati tersebut masih diperlukan, tetapi perlu dilakukan perubahan mengenai rincian tugas dan susunan keanggotaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Penanganan Kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.