a. bahwa Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah 2 (dua) kali diperpanjang terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2005 berakhir masa tugasnya pada tanggal 27 Desember 2005; b. bahwa dalam rangka penyelesaian tugas-tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang belum dapat terselesaikan, dipandang perlu mengatur tindak lanjut penanganannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan pengakhiran tugas dan pembubaran Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional serta penanganan lebih lanjut tugas-tugasnya yang belum selesai dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.