bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kenegaraan Presiden ke Australia, Selandia Baru, dan Republik Demokratik Timor Leste mulai tanggal 3 April 2005 sampai dengan tanggal 9 April 2005, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.